Pasal 16
BAB 5 — TATA LAKSANA ASSESSMENT CENTER
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. Registrasi; b. Pengambilan Data (Intake); dan c. Assessor Meeting (2) Assessor Meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Pemimpin Penilai (Lead Assessor)
atau Koordinator Assessor, dan dapat dihadiri oleh perwakilan Pengelola Assessment Center. (3) Sebelum melakukan Assessor Meeting, masing-masing Assessor melakukan penilaian secara individual terhadap hasil Pengambilan Data (Intake). (4) Registrasi, Pengambilan Data (Intake), dan Assessor Meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara tercantum dalam Lampiran II Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
