Pasal 17
BAB 5 — TATA LAKSANA ASSESSMENT CENTER
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi penyampaian LHAC dan Dokumen. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Assessor menyerahkan LHAC dan Dokumen kepada Petugas Operasional paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan Assessor Meeting; b. Petugas Operasional melakukan pemeriksaan atas kesesuaian LHAC dengan ringkasan (summary) hasil Assessor Meeting melalui daftar pengecekan (checklist) pada formulir pemeriksaan laporan Assessment Center dengan format tercantum pada Lampiran II Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. LHAC dan Dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Operasional diserahkan kepada koordinator Assessment Center untuk melalui proses validasi dan dilaporkan kepada administrator Assessment Center; dan d. LHAC yang telah divalidasi dimasukkan ke dalam Database Assessment Center oleh Petugas Operasional. (3) Pelaksanaan administrasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab administrator pada Pengelola Assessment Center Pusat
dan Pengelola Assessment Center Unit sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dalam hal Administrator Assessment Center mengalami pergantian pejabat maka Administrator Assessment Center lama harus: a. menyerahkan administrasi pelaporan secara lengkap yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Data Assessment Center tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia terkait Penggantian Administrator Assessment Center.
