PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial...
Pasal 15
BAB 5 — TATA LAKSANA ASSESSMENT CENTER
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahapan persiapan sebelum pelaksanaan Assessment Center yang dilakukan oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
