Pasal 12
BAB 4 — KOMPONEN DAN INFRASTRUKTUR ASSESSMENT CENTER
(1) Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas: a. Pejabat Fungsional Assessor; b. Assessor Internal; dan c. Assessor Eksternal. (2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan mengenai uraian jabatan bagi jabatan fungsional assessor di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Assessor Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai yang ditunjuk oleh masing- masing unit dan atau diangkat oleh instansi pembina untuk menjadi Assesor dalam pelaksanaan Assessment Center dengan tugas: a. menjadi Assessor dalam hal pengambilan data Assessment Center; b. menyampaikan pengarahan (briefing) kepada Assessee/Assessor; c. menjadi penilai/Assessor dalam seleksi pegawai tertentu; dan d. menyusun pengembangan dan pemanfaatan Assessment Center. (4) Proses seleksi Assessor Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan kriteria:
a. tingkat pendidikan minimal strata 1 (S1) atau yang setara; b. telah mengikuti sertifikasi Assessor; dan c. diutamakan berasal dari beberapa bidang pekerjaan yang berbeda. (5) Dalam hal sertifikasi Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diterbitkan oleh lembaga yang direkomendasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia, maka calon Assessor harus mengikuti sertifikasi Assesor sesuai dengan lembaga yang direkomendasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (6) Penunjukkan Assessor Internal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia untuk ditetapkan sebagai Assessor Internal Kementerian Keuangan dengan tugas yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (7) Assessor Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Assessor profesional yang telah bersertifikat Assessor yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan Assessment Center. (8) Proses seleksi Assessor Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, baik mandiri atau melalui konsultan yang ditunjuk yang terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu: a. Seleksi Administrasi dengan persyaratan sebagai berikut:
memiliki sertifikat Assessor dari lembaga penyedia jasa dan sertifikasi Assessment Center; dan 2) berpengalaman sebagai Assessor dalam pelaksanaan Assessment Center minimal 5 (lima) tahun. b. Tes kemampuan sebagai Assessor melalui:
Tes Wawancara;
Tes kemampuan khusus untuk melaksanakan: a) Simulasi; b) Penugasan telaah berkas-berkas (in basket exercise); dan c) Bermain peran (role play). (9) Assessor profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan sebagai Assessor Eksternal Kementerian Keuangan dengan tugas yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (10) Dalam rangka pelaksanaan Assessment Center, Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan peran secara tunggal maupun rangkap sebagai: a. Pemimpin Penilai (Lead Assessor); b. Koordinator Assessor; dan/atau c. Assessor anggota. (11) Tugas dan mekanisme penunjukan Pemimpin Penilai (Lead Assessor), Koordinator Assessor, Assessor anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
