PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial...
Pasal 11
BAB 4 — KOMPONEN DAN INFRASTRUKTUR ASSESSMENT CENTER
(1) Assessee internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan peserta Assessment Center dengan kriteria sebagai berikut: a. Pegawai yang memenuhi persyaratan administrasi:
- jabatan Pelaksana; dan 2) masa kerja minimal 4 (empat) tahun sejak ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b. Pegawai yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang belum mengikuti Assessment Center pada jenjang jabatan terakhir; dan c. Pegawai yang mengikuti Assessment Center khusus. (2) Assessee Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan peserta Assessment Center yang berasal dari luar Kementerian Keuangan yang mengikuti seleksi Jabatan Tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
