Pasal 13
BAB 4 — KOMPONEN DAN INFRASTRUKTUR ASSESSMENT CENTER
(1) Infrastruktur Assessment Center merupakan penunjang utama terselenggaranya Assessment Center yang terdiri atas: a. Pengelola Assessment Center meliputi administrator Assessment Center, koordinator Assessment Center, penyedia SKJ, penyedia Metode dan alat ukur, serta Petugas Operasional; dan b. Sarana dan prasarana meliputi ruangan Assessment Center, alat tulis kantor, penggandaan alat ukur, konsumsi, dan tempat penyimpanan berkas Assessment Center. (2) Tugas pengelola Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan
tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
