Pasal 8
BAB 4 — USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH YANG DISAMPAIKAN KUASA PENGGUNA
(1) KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN kepada PPA BUN beserta dokumen pendukung. (2) KPA BUN menyusun kajian sebagai bagian dari dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup aspek-aspek penilaian yang ditetapkan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (3) KPA BUN memastikan akurasi dan kemutakhiran informasi yang menjadi dasar usulan IKD BUN. (4) KPA BUN menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dalam hal dipersyaratkan oleh PPA BUN. (5) KPA BUN melakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
