Pasal 7
BAB 3 — STRUKTUR ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan dalam bentuk PMN. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. dana bergulir; b. dana abadi; dan c. dana cadangan. (3) Dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh PA BUN atau KPA BUN yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
(4) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan suatu program dan tidak dapat digunakan untuk belanja. (5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
