Pasal 9
BAB 4 — USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH YANG DISAMPAIKAN KUASA PENGGUNA
(1) KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN kepada PPA BUN paling lambat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh PPA BUN dengan memperhatikan siklus penganggaran. (2) Usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. pimpinan unit eselon I, untuk KPA BUN yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan, kepada PPA BUN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. Menteri/Pimpinan Lembaga untuk KPA BUN yang berada di luar lingkungan Kementerian Keuangan, kepada PA BUN, yang kemudian diteruskan oleh PA BUN kepada PPA BUN; atau c. pejabat eselon II atau pejabat yang setara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditunjuk sebagai KPA BUN, kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pimpinan PPA BUN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Selain KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan IKD BUN dapat didasarkan atas arahan Menteri selaku BUN. (4) Dalam hal pada saat penyampaian usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terdapat KPA BUN, PPA BUN dapat mengusulkan pejabat pada unit satuan kerja untuk ditetapkan sebagai KPA BUN oleh PA BUN.
