Pasal 36
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PENYESUAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA
(1) Usulan IKD BUN yang telah melalui proses kompilasi dan pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan IKD BUN yang disusun oleh PPA BUN. (2) PPA BUN menyampaikan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan pagu indikatif BUN. (3) IKD BUN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan resume atas hasil penilaian setiap usulan IKD BUN yang disampaikan oleh KPA BUN. (4) Pelaksanaan penyusunan postur resource envelope dan pagu indikatif BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
