Pasal 35
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PENYESUAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA
(1) PPA BUN melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian usulan IKD BUN yang telah dikompilasi dan dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kapasitas fiskal pemerintah; b. prakiraan maju; c. skala prioritas usulan IKD BUN; dan d. hasil evaluasi kinerja atas penggunaan dana BA BUN tahun sebelumnya.
(3) Kapasitas fiskal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan keuangan negara dan/atau batasan maksimum alokasi BA BUN. (4) Skala prioritas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disusun dengan: a. memilih usulan IKD BUN yang memiliki kelayakan ekonomi lebih tinggi dibandingkan usulan IKD BUN lainnya, dalam hal outcome berbeda satu sama lain; b. memilih usulan IKD BUN yang paling efisien dan memiliki kelayakan ekonomi paling tinggi dibandingkan usulan IKD BUN lainnya, dalam hal outcome sejenis; c. memilih usulan IKD BUN yang paling efisien dari sisi biaya, dalam hal kelayakan ekonomi usulan IKD BUN sulit ditentukan; atau d. mengukur rasio yang paling optimal antara manfaat ekonomi dan biaya ekonomi untuk keseluruhan usulan IKD BUN. (5) Pelaksanaan evaluasi kinerja atas penggunaan dana BA BUN tahun sebelumnya untuk memperoleh hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana bendahara umum negara. (6) PPA BUN dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. KPA BUN; b. unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; c. entitas pengelola dana investasi dari KPA BUN; d. menteri dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu; e. konsultan independen; dan/atau f. pihak lain.
