Pasal 37
BAB 7 — PENYAMPAIAN DAN PENYESUAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA
(1) PPA BUN melakukan penyesuaian atas IKD BUN berdasarkan hasil penyusunan pagu indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4). (2) Penyesuaian atas IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan antara lain namun tidak terbatas pada: a. arahan PRESIDEN; b. keputusan sidang kabinet; c. keputusan rapat pimpinan Kementerian Keuangan; dan/atau d. perubahan asumsi dasar ekonomi makro. (3) PPA BUN dapat menyampaikan kepada KPA BUN untuk melakukan penyesuaian atas usulan IKD BUN berikut dokumen dan/atau data pendukung lainnya berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(4) PPA BUN menyesuaikan IKD BUN berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau berdasarkan usulan perencanaan anggaran yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) PPA BUN menyampaikan IKD BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
