PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 32
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. investasi pemerintah sudah tidak memiliki nilai strategis bagi Negara; dan/atau b. optimalisasi PMN. (2) Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
