Pasal 33
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a. (2) Penilaian atas aspek penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b paling sedikit terhadap: a. daftar Kegiatan yang dijamin;
b. eksposur penjaminan; c. klaim/potensi klaim penjaminan; dan d. posisi dana Kewajiban Penjaminan. (3) Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap untuk penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d.
