Pasal 31
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. (2) Penilaian atas aspek investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis: a. tujuan investasi; b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan c. alokasi aset/kebijakan portofolio investasi. (3) Dalam hal terdapat investasi yang telah diberikan, penilaian atas aspek investasi dilakukan pula dengan menganalisis kinerja investasi yang telah diberikan tersebut.
(4) Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
