Pasal 30
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a. (2) Penilaian atas aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis: a. baki debet (outstanding); b. kinerja keuangan dan penyaluran;
c. proyeksi keuangan dan penyaluran; dan d. nilai dana kelolaan Badan Layanan Umum. (3) Penilaian atas aspek pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit dilakukan dengan menganalisis: a. keterkaitan dengan program pemerintah; dan b. indikator yang diatur dalam peraturan mengenai penilaian kinerja Badan Layanan Umum. (4) Ketentuan penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e.
