Pasal 29
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Ketentuan penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a. (2) Penilaian atas aspek kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis: a. latar belakang keikusertaan; b. porsi kepemilikan dan hak suara (voting shares); dan c. rencana peningkatan modal (capital increase) sesuai dengan formula perhitungan pada masing-masing organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional.
(3) Penilaian atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c paling sedikit dilakukan dengan menganalisis manfaat terhadap: a. pembangunan nasional; dan b. kedudukan dan peranan INDONESIA dalam kerja sama internasional. (4) Penilaian atas manfaat terhadap pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dengan menganalisis: a. kontribusi langsung, antara lain berupa pendanaan, investasi, dan/atau bantuan teknis; dan b. kontribusi tidak langsung, antara lain berupa manfaat sosial dan ekonomi yang diterima oleh masyarakat pada lokasi Kegiatan dilaksanakan. (5) Penilaian atas manfaat terhadap kedudukan dan peranan INDONESIA dalam kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis inisiatif strategis INDONESIA pada tataran global dan regional. (6) Ketentuan teknis mengenai aspek penilaian dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
