Pasal 28
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dengan menganalisis peran strategis Lembaga/Badan Lainnya bagi negara.
(2) Penilaian atas aspek legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menganalisis kebutuhan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c. (4) Penilaian atas aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menganalisis kinerja keuangan Lembaga/Badan Lainnya. (5) Ketentuan teknis mengenai aspek penilaian dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
