Pasal 27
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengukur dampak Kegiatan terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat pada area terdampak. (2) Penilaian atas aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. identifikasi cakupan area terdampak, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat sebelum Kegiatan dijalankan; b. mengukur estimasi dampak Kegiatan terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat pada area terdampak; dan c. menyusun perencanaan mitigasi risiko yang akan dijalankan. (3) Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
