Pasal 26
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa isu lingkungan sebagai dampak dari Kegiatan telah diidentifikasi, diukur, dan dimitigasi.
(2) Penilaian atas aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan kelayakan lingkungan yang terkait dengan Kegiatan; b. identifikasi dan/atau kuantifikasi dampak Kegiatan terhadap lingkungan; dan c. menyusun strategi mitigasi risiko atas dampak lingkungan. (3) Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
