PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 25
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi kepada pemerintah. (2) Pertimbangan kontribusi kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengukur: a. penerimaan negara; b. penghematan keuangan negara; dan/atau c. bentuk kontribusi kepada pemerintah lainnya. (3) Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek fiskal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
