Pasal 22
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penilaian dampak ekonomi; dan b. penilaian kelayakan ekonomi.
(2) Penilaian atas aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kuantitatif. (3) Penilaian dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengukur dampak Kegiatan terhadap perekonomian pada suatu wilayah dan/atau pencapaian target pembangunan nasional lainnya. (4) Penilaian dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap: a. input; b. output; c. outcome; dan d. impact. (5) Input sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan masukan berupa nilai investasi/penyaluran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Kegiatan. (6) Output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan barang atau jasa yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan. (7) Outcome sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan manfaat langsung yang diterima oleh pengguna barang atau jasa. (8) Impact sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan dampak tidak langsung dari Kegiatan pada suatu wilayah. (9) Penilaian kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan membandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Kegiatan kepada masyarakat dengan biaya ekonomi yang telah dikeluarkan. (10) Penilaian kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menghitung indikator: a. Economic Internal Rate of Return (EIRR); b. Economic Net Present Value (ENPV); c. Economic Benefit Cost Ratio (EBCR); dan/atau d. indikator kelayakan ekonomi lainnya.
(11) Dalam hal penilaian dampak ekonomi atas aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian dilakukan secara kualitatif. (12) Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek ekonomi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
