Pasal 23
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. aspek keuangan Kegiatan; b. aspek keuangan penerima investasi; dan c. aspek operasional penerima investasi. (2) Penilaian aspek keuangan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghitung indikator: a. Financial Internal Rate of Return (FIRR); b. Net Present Value (NPV); dan/atau c. indikator keuangan Kegiatan lainnya. (3) Penilaian atas aspek keuangan penerima investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan dengan menganalisis: a. laporan keuangan; b. rasio keuangan; dan c. sensitivitas keuangan. (4) Analisis laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kinerja keuangan historis dan proyeksi yang paling sedikit meliputi kinerja posisi keuangan, laba rugi, dan arus kas. (5) Analisis rasio keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap rasio historis dan rasio proyeksi yang paling sedikit terdiri dari: a. rasio profitabilitas; b. rasio likuiditas; dan c. rasio solvabilitas.
(6) Analisis sensitivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap proyeksi keuangan yang paling sedikit meliputi proyeksi posisi keuangan, laba/rugi, dan arus kas. (7) Penilaian atas aspek operasional penerima investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. analisis strategi penerima investasi; dan b. analisis kinerja operasional sesuai lingkup bisnis masing-masing penerima investasi. (8) Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
