PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 21
BAB 6 — ASPEK PENILAIAN ATAS USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas aspek urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. keterkaitan dengan program pemerintah; b. keberlangsungan Kegiatan; c. keterkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau d. dampak Kegiatan terhadap sektor lainnya. (2) Ketentuan teknis mengenai penilaian aspek urgensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
