PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah dilakukan terhadap dokumen kelengkapan, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN. (2) Aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. aspek urgensi; b. aspek ekonomi; dan c. aspek fiskal.
