PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Investasi Nonpermanen dilakukan terhadap dokumen pendukung, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN. (2) Aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. aspek urgensi; b. aspek investasi c. aspek ekonomi; dan d. aspek fiskal.
