Pasal 15
BAB 5 — PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Aspek yang dinilai atas usulan IKD BUN pada BUMN/Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Lembaga/Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. aspek urgensi; b. aspek ekonomi; c. aspek keuangan; d. aspek legal; dan e. aspek fiskal. (2) Dalam hal usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pendanaan Kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan dan sosial, selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pula penilaian paling sedikit terhadap: a. aspek lingkungan; dan b. aspek sosial. (3) Aspek yang dinilai atas usulan IKD BUN pada Lembaga/Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. aspek urgensi; b. aspek legal; c. aspek fiskal; dan d. aspek keuangan.
(4) Dalam hal PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit terdiri atas: a. aspek urgensi; b. aspek kepesertaan; dan c. aspek manfaat.
