Pasal 14
BAB 5 — PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen pendukung yang disusun oleh KPA BUN, paling sedikit berupa kajian pendirian. (2) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap dokumen pendukung yang disusun oleh KPA BUN, paling sedikit terdiri atas: a. rencana kerja dan anggaran perusahaan; b. rencana jangka panjang; c. laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan; d. kajian atas usulan IKD BUN; (3) Ketentuan mengenai dokumen pendukung bagi penambahan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penilaian dilakukan pula terhadap realisasi PMN yang pernah diterima oleh BUMN/Perseroan Terbatas, dalam hal sebelumnya pernah menerima PMN.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 dilakukan terhadap dokumen pendukung berupa kajian dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
