Pasal 13
BAB 5 — PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan syarat pendirian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan penyelamatan perekonomian nasional. (3) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan PMN untuk perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha.
(4) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan PMN untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.
