PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Penilaian atas usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan atas jenis usulan yang terdiri atas:
a. PMN untuk pendirian:
- BUMN;
- Perseroan Terbatas;
- organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional; atau
- Lembaga/Badan Lainnya; b. PMN untuk Perseroan Terbatas yang didalamnya belum terdapat saham milik negara; dan/atau c. penambahan PMN pada:
- BUMN;
- Perseroan Terbatas;
- organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional; atau
- Lembaga/Badan Lainnya. (2) Lembaga/Badan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 terbagi menjadi: a. Lembaga/Badan Lainnya yang melakukan kegiatan usaha dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan tujuan pendiriannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Lembaga/Badan Lainnya yang maksud dan tujuan pendiriannya tidak mencari keuntungan.
