PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 11
(1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. 10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
