PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 10
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat: a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
b. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Pusat. (3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN-Daerah. 9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
