Pasal 13
(1) UAPBUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi. (3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga. (5) Dalam hal: a. UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c; b. UAKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c; dan/atau c. UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c; LPE disusun oleh UAPBUN-AP. 11. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
