PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN mengenai standar harga satuan regional. (2) Dalam pelaksanaan penggunaan: a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.
