Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari: a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau f. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
