Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi: a. pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat, meliputi:
- masyarakat di sekitar hutan; dan/atau
- masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. b. penguatan perekonomian Daerah, meliputi:
- pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
- dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
- pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
- pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
- pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; dan/atau
- pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan c. pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi meliputi:
- kinerja pengelolaan sampah;
- kinerja pengelolaan air limbah;
- kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
- kinerja rehabilitasi hutan dan lahan, kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa. (2) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria; a. penerima bantuan; b. besaran bantuan; c. jangka waktu pemberian bantuan; dan d. kondisi pemberian bantuan, dengan memperhatikan dampak pemberian bantuan terhadap peningkatan pengelolaan hutan. (3) Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling kurang dengan mempertimbangkan: a. indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; b. kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif; c. mekanisme penilaian kinerja; dan d. besaran insentif. (4) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota. (5) Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi: a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota. (6) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling tinggi 15% (lima belas persen) dari alokasi: a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga
terkait.
