Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; b. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau; c. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya; d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; e. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya; f. konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya; g. pengelolaan keanekaragaman hayati; h. penyuluhan lingkungan hidup; dan/atau i. strategis lainnya. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah termasuk namun tidak terbatas melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
