Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi; b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi; c. pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; d. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial; e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan; f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. perlindungan dan pengamanan hutan; h. pengembangan perbenihan tanaman hutan; i. penyuluhan kehutanan; dan/atau j. strategis lainnya. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah
termasuk namun tidak terbatas melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit. (3) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota melalui tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
