Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan: a. Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota. (2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan; b. rincian dan lokasi kegiatan; c. target keluaran kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang. (3) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah paling lambat bulan November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan. (5) Gubernur dapat mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersama bupati/wali kota, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
