Pasal 16
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan I terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota. (2) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
