Pasal 15
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH triwulan I yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (4) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), jatuh pada hari kerja berikutnya.
