Pasal 14
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam hal daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a. (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan I dan triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi
penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b.
