Pasal 13
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan III terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota. (2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan III dan triwulan IV terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota. (3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b,
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan I dan triwulan II terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
