Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan tahun anggaran 2024. (2) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. (3) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/ atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
