PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 23
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPBUN disertai dengan pernyataan tanggung jawab (Statement of Responsibility). 5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 23A, sehingga Pasal 23A berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
