Pasal 9
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Dalam hal pelaksanaan rekomendasi berupa penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
nilai pabean dan klasifikasi: a) yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB; atau b) hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas nilai pabean dan/atau tarif;
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB; b. PDRI dihitung berdasarkan:
nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB; dan
tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; dan c. nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB. (2) Dalam hal diterbitkan surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
nilai barang identik pada pemberitahuan pabean terakhir dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB; dan
pembebanan yang berlaku atas pemberitahuan pabean saat laporan Monitoring khusus TPB diterbitkan; b. PDRI dihitung berdasarkan:
nilai impor pada pemberitahuan pabean terakhir pada saat barang impor dimasukkan ke TPB; dan
tarif yang berlaku pada saat laporan Monitoring khusus TPB diterbitkan; dan c. nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat laporan Monitoring khusus TPB diterbitkan.
