Pasal 8
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring khusus TPB. (2) Laporan Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. asistensi atau pembinaan terhadap Penerima Fasilitas TPB; b. penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; c. penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; d. penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB; e. penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB; f. penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; g. penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak; h. penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev pada SKP; dan/atau i. penerbitan rekomendasi lain. (3) Penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. penerbitan rekomendasi kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau Kantor Pabean untuk
menerbitkan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean; dan/atau b. penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kanwil atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk melakukan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau nilai pabean yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. (4) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penetapan pabean dan/atau surat penetapan sanksi administrasi sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
