Pasal 7
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan Monitoring dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh: a. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; b. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
c. Kepala Kanwil; d. Kepala KPUBC; dan/atau e. Kepala Kantor Pabean. (2) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan sewaktu-waktu; b. pemeriksaan sederhana; atau c. penelitian mendalam. (3) Sumber data pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Data Monev; b. informasi dari hasil Monitoring umum yang dilakukan setiap unit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; c. informasi dari pihak eksternal terutama terkait dengan pelanggaran di bidang fasilitas kepabeanan; dan/atau d. data terkait lain. (4) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidental berdasarkan: a. hasil rekomendasi Monitoring umum; b. rekomendasi lain dari internal dan/atau eksternal; dan/atau c. informasi lain, dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
