PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 6
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB. (2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring khusus TPB; c. penerbitan rekomendasi tidak dilayani akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB; d. penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi dampak ekonomi secara mikro; e. penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin TPB; dan/atau f. penerbitan rekomendasi lain.
