PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 5
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan secara: a. periodik; atau b. insidental. (2) Pelaksanaan Monitoring umum secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap Penerima Fasilitas TPB. (3) Pelaksanaan Monitoring umum secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan manajemen risiko. (4) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Data Monev dan/atau informasi lain yang diperoleh dari: a. SKP; b. IT Inventory; c. closed circuit television (CCTV); dan/atau d. sumber informasi lain.
